ASN PNS dan Tenaga Honorer Perhatikan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Terbitkan Peraturan Baru!

Senin 22-05-2023,10:46 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

2. Honorarium pengadaan barang/jasa

 

3. Honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ)

4. Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

 

5. Honorarium pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI)

6. Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara

BACA JUGA:SELAMAT YA! Tenaga Honorer Kategori Istimewah Diangkat Menjadi ASN PPPK

7. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan

8. Honorarium komite penelitian

 

9. Honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia

10. Honorarium pemberian keterangan ahli/saksi ahli dan beracara

 

11. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi

12. Honorarium penyuluh non pegawai negeri sipil

Kategori :