Melecehkan Santriwati, Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Divonis Hakim Segini!
RK ONLINE - Sempat viral dan melalui proses hukum yang cukup panjang, Rabu 17 Mei 2023 SA oknum ketua yayasan Ponpes di Kepahiang akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang bersalah.
Diketuai Hendri Sumardi, majelis hakim PN Kepahiang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa SA bersalah dan terbukti, melakukan perbuatan asusila dengan cara melecehkan santriwati di lingkungan Ponpes.
BACA JUGA:HEBOH Video Aksi Tak Senonoh di Sumsel Mendadak Viral, Polres Banyuasin Turun Tangan!
Sebelumnya SA terpaksa diamankan personel Unit PPA dan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Saat itu diduga melecehkan santriwati, oknum ketua yayasan Ponpes di Kepahiang ini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Polres Kepahiang.
Parahnya, selain dilakukan berulang-ulang, kabar yang beredar menyebutkan jika korban dari perbuatan asusila yang dilakukan oknum ketua yayasan Ponpes ini lebih dari 1 orang.
Dari Polres Kepahiang, beberapa waktu lalu SA kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang sampai akhirnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.
BACA JUGA:Ditanya Soal Rencana Mutasi PNS, Bupati Kepahiang Jawab Begini!
Hari ini Rabu 17 Mei 2023, SA kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, oknum ketua yayasan Ponpes di Kepahiang ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Di sisi lainnya, melalui pasal yang disangkakan dengan ancaman maksimal yang bisa 12 tahun penjara, JPU Kejari Kepahiang menuntut terdakwa SA dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dengan demikian, putusan PN Kepahiang dapat dipastikan lebih rendah dari tuntutan jaksa.