3. THR dan Gaji ke-13
Selain dua dana yang telah disebutkan di atas, pensiunan PNS juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya.
THR akan diberikan sebelum hari raya, sama seperti kategori PNS yang masih aktif. Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapat gaji ke-13.
BACA JUGA:Habis THR Timbulah Gaji Ke-13, Simak Berikut Ini Tanggal Pencairannya
Sebagai profesi yang menjanjikan kesejahteraan di masa tua, PNS tetap menjadi salah satu profesi yang diminati oleh banyak orang.
Namun, untuk memastikan kesejahteraan di masa pensiun, PNS juga perlu memperhatikan perencanaan keuangan dan investasi yang tepat.