PENSIUN, Pemerintah Jamin Kesejahteraan PNS Melalui Beberapa Pundi-Pundi Berikut Ini
RK ONLINE - Pemerintah bakal memastikan kehidupan Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejahtera walaupun pada masa pensiun karena pemerintah akan tetap memberikan dana pensiunan.
Jaminan dana pensiun bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pensiun PNS dan Janda Duda.
Dana pensiunan tersebut dapat dicairkan jika PNS sudah memasuki usia pensiun atau meninggal dunia, dan proses pencairannya dilakukan melalui PT Taspen.
BACA JUGA:UPDATE Informasi Terbaru Formasi CPNS 2023 dari KemenPANRB, Ada Batasannya!
Adapun tiga jenis dana yang akan diterima oleh pensiunan PNS diantaranya:
1. Gaji Pensiunan
PNS dengan golongan 1 sampai 4 akan tetap menerima gaji sebagai pensiunan PNS, dengan nominal yang didasarkan pada ukuran dan kategori golongan masing-masing.
2. Tunjangan Pensiunan
Selain gaji pensiunan, PNS juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.