Menjanjikan, Ini Loh Besaran Gaji PNS Lulusan SMA yang Banyak Diincar Orang!

Kamis 04-05-2023,16:04 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Menjanjikan, Ini Loh Besaran Gaji PNS Lulusan SMA yang Banyak Diincar Orang!

RK ONLINE - Bagi lulusan SMA sederajat yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penting untuk mengetahui besaran gaji PNS lulusan SMA untuk nantinya dijadikan sebagai pertimbangan. 

 

Saat ini, pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan resmi oleh pemerintah, tetapi pemerintah telah memastikan bahwa pendaftaran CPNS akan kembali dibuka tahun 2023 ini.

 

Tidak hanya untuk sarjana saja, saat ini ada banyak instansi pemerintah yang membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan bekal ijazah lulusan SMA sederajat. Bhakan saat ini lulusan SMA sederajat pun bisa mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2023 apabila formasi tersedia.

BACA JUGA:Mau Desain Kamar Gaming, Baiknya Perhatikan Dulu Beberapa Hal Penting Berikut Ini!

Salah satu hal yang menjadi sorotan banyak pelamar CPNS 2023 lulusan SMA adalah, besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan sebagai PNS. 

Dalam struktur PNS, terdapat 4 golongan pangkat. Yaitu golongan I, II, III dan IV. PNS lulusan SMA sederajat hingga D3 biasanya berada di golongan II.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS, berikut besaran gaji pokok PNS sesuai dengan golongan masing-masing.

BACA JUGA:Gampang Sekali, Ini 5 Desain Dapur Minimalis yang Menarik dan Terkesan Mewah

PNS lulusan SMA dan SMK yang berada di golongan II akan memperoleh gaji sebagai berikut:

 

- Golongan IIa: gaji sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600

Kategori :