Ditangkap Polisi Karena KDRT, Petani Asal Pelangkian Berstatus Pegawai di Instansi Vertikal Ini!
RK ONLINE - Hingga Sabtu 29 April 2023, WH (44) seorang petani asal Pelangkian Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, masih ditahan di balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Selain Ma'ruf Amin, Presiden Jokowi Juga Bakal Kunjungan ke Provinsi Bengkulu, Ini Agendanya!
Teranyar diketahui jika warga Desa Pelangkian yang tega menganiaya istrinya sendiri hingga ditangkap polisi dari jajaran Unit PPA dan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang ini, ternyata berstatus sebagai seorang pegawai instansi vertikal di Kabupaten Kepahiang.
Selain merupakan seorang petani asal Pelangkian, WH ternyata merupakan seorang pria yang berstatus sebagai pegawai Non ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH membenarkan informasi ini.
Dirinya yang memimpin Elang Juvi saat melakukan penangkapan, memeriksa identitas terduga pelaku dan diketahui bahwa benar yang bersangkutan merupakan pegawai BPN Kabupaten Kepahiang.
"Iya benar, pria ini merupakan pegawai BPN Kabupaten Kepahiang," ujar Fredo.
BACA JUGA:CATAT Ini Dokumen Syarat Wajib Mengkuti Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Sementara itu Kasat Reskrim yang dikonfirmasi terkait tindak pidana KDRT ini mengatakan jika pegawai BPN Kabupaten Kepahiang ini, memang bukan pertama kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Puncaknya pada Kamis malam, WH menganiaya istrinya hanya gara-gara perkara yang sangat sepele sekali, yakni dilarang keluar malam oleh sang istri.