Diduga KDRT, Petani Asal Pelangkian Ini Ditangkap Polisi
RK ONLINE - WH (44), seorang petani asal Pelangkian Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terpaksa menghabiskan momen lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah ini dari balik jeruji besi.
BACA JUGA:'HARAM' Pedagang Wajib Perhatikan Larangan dan Ketentuan Pemkab Kepahiang Berikut Ini!
Diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, petani asal Pelangkian ini, diamankan jajaran Unit PPA dan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kamis 27 April 2023.
WH ditangkap polisi, setelah melakukan dugaan tindak pidana KDRT, terhadap RA yang tidak lain merupakan istri sahnya sendiri.
BACA JUGA:Bukan Hanya Kenya, Indonesia Juga Memiliki 4 Sekte Aliran Sesat yang Tidak Kalah Mengerikan
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan, petani asal Pelangkian ini diamankan di rumahnya sendiri yang berlokasi di Desa Pelangkian.
Tanpa sedikitpun mampu melakukan perlawanan, terduga pelaku tindak pidana KDRT ini langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya tadi malam kita menerima laporannya dan hanya selang beberapa jam saja, terduga pelaku langsung kita amankan," terang Doni kepada Radarkepahiang.id, Jumat 28 April 2023.
BACA JUGA:Terbongkar! Ternyata Ini Sosok Wanita Lawan Main Kasus Perselingkuhan Virgoun Vokalis Last Child
Lebih lanjut Doni menjelaskan jika saat dilakukan pemeriksaan, petani asal Pelangkian ini mengakui kalau dirinya memang benar melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya sendiri.
Alhasil, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.