RESMI! Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu

RESMI! Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu

Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur/Foto: Ilustrasi --Radarkepahiang.id

RESMI! Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu

RK ONLINE - Rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kembali memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, akhirnya resmi terlaksana.

Dengan memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik kendaraan, jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu ini secara resmi sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak!! Berikut 10 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Di Indonesia

Bahkan jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini, secara resmi sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor K.206.BPKD Tahun 2023, Tentang Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

 

Melalui Keputusan Gubernur Bengkulu tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan sedikitnya 4 poin penting terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

 

Berikut 4 Poin Ditetapkan Melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023:

KESATU

Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Siap-siap Rekrutmen BUMN Bersama 2023 Dibuka Bulan Depan, Cek Jadwal dan Tahapan Seleksinya Sekarang!

KEDUA

Jenis Keringanan, besaran dan pembebasan denda pajak sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, yaitu:

Sumber: