9. Sumatera Barat: 2 Maret - 2 Mei 2023
10. Sumatera Selatan: 1 April - 23 Desember 2023
Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan harus melengkapi dokumen-dokumen seperti:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja, sedangkan untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotokopi).
Jadi, sebagai pemilik kendaraan, sangat penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pemilik kendaraan di Indonesia.