- 65 tahun: pejabat fungsional ahli utama
Dalam hal PPPK, masa kerjanya ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati. Masa perjanjian kerja minimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian
BACA JUGA:Viral Gaji PNS Naik 7 Persen Disebut Karena Ada Pemilu 2024, Begini Penjelasan KemenPANRB!
Lantas, berapakah besaran gaji yang bisa diperoleh oleh seorang PPPK? Menurut PP nomor 98 tahun 2020 berikut ini nominalnya:
Golongan I: Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600