Rela Jadi TKW Hingga Terjerat Korupsi, 9 ASN di Kepahiang Resmi Dipecat!

Rela Jadi TKW Hingga Terjerat Korupsi, 9 ASN di Kepahiang Resmi Dipecat!

Rela Jadi TKW Hingga Terjerat Korupsi, 9 ASN di Kepahiang Resmi Dipecat!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Langkah tegas dan tanpa pandang bulu ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang di bawah kepemimpinan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan. Tercatat, sebanyak 9 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Fitriawati, Ss menyampaikan bahwa penindakan tegas ini merupakan akumulasi dari kasus pelanggaran berat yang diproses sejak tahun 2025 lalu.

BACA JUGA:Partikel Debu Melonjak Drastis di Sekolah dan Kantor Bupati, Udara Kepahiang Dinyatakan TMS

BACA JUGA:Dampak Kualitas Udara Buruk, Bupati Kepahiang Instruksikan Sekolah Terapkan PJJ

"Untuk tahun 2025 lalu ada 4 ASN yang di-PTDH, kemudian satu ASN mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkap Fitriawati.

 

Memasuki tahun 2026, deretan ASN bermasalah rupanya masih bertambah. Pihaknya kembali memproses sanksi berat bagi sejumlah pegawai yang tidak disiplin.

BACA JUGA:Bisa Bantu Dietmu, Ini 5 Teh Pembakar Lemak Perut

"Tahun 2026 ini ada 4 ASN lagi yang telah kita PTDH. Selain itu, ada 4 ASN juga sedang dalam proses pemberhentian sementara, dan 2 ASN masih menunggu rekomendasi dari BKN Pusat. Jadi total akumulasi yang sudah resmi diberhentikan ada 9 orang," bebernya.

 

Mengenai latar belakang pelanggaran, Fitriawati menyebutkan bahwa kasus yang menjerat para oknum ASN tersebut didominasi oleh tindak pidana korupsi (Tipikor) serta pelanggaran disiplin kategori berat.

BACA JUGA:Terpercaya dan Pembayarannya Resmi, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang 2026!

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Telaga Hijau: Pelaku Anak Divonis 7 Tahun Penjara

Sumber:

Berita Terkait