Dalam aturan itu menyebutkan jika pensiun dini PNS, harus mengikuti syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Di mana dikatakan bahwa seorang PNS yang sudah berusia 45 tahun, tetap dapat mengusulkan pensiun dini tanpa menunggu waktu maksimal dan sudah mengabdi selama 20 tahun.
Bahkan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, menyebutkan kalau pensiun dini PNS dan pemberhentian dengan terhormat tetap membuat PNS menerima uang pensiun secara full.
Namun bagi seorang PNS yang bercita-cita pensiun dini dan tetap mendapatkan gaji pensiun full, harus memenuhi dan menjadoi bagian dari beberapa kategori PNS diberhentikan secara hormat.
Berikut 5 kategori PNS yang diberhentikan secara hormat dan berhak mendapatkan gaji pensiun dini:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini