Siapa Bilang Pensiun Dini PNS Tidak Digaji Full, Baca Ketentuan Berikut Ini!

Senin 10-04-2023,08:48 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

RK ONLINE - Jika ada yang menyebutkan Pensiun Dini PNS tidak mendapatkan gaji pensiun dari pemerintah, ternyata tidak sepenuhnya benar dan berlaku di Indonesia.

 

Bukatinya jika dicermati melalui ketentuan dalam yang akan dibahas dalam artikel berikut ini, saat Pensiun DINI PNS ternyata masih berhak mendapatkan tunjangan berupa gaji pensiun dari pemerintah.

BACA JUGA:CEK! Provinsi Bengkulu Gratiskan Denda Pajak dan Biaya BBNKB Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Sebab tidak bisa dipungkiri, selain memang besaran gaji dan banyaknya tunjangan yang dijanjikan oleh negara, menjadi PNS selalu menjadi rebutan karena memiliki jaminan masa tua berupa gaji pensiun PNS.

 

Tidak sedikit pula orang yang rela melakukan  berbagai cara agar dapat lulus Tes CPNS dapat menjadi bagian dari PNS di Indonesia. 

 

Sebab bukan hanya gaji dan tunjangan, Pensiun PNS sama halnya mendapatkan gaji tanpa harus bekerja. 

Maka dari itu menjadi seorang PNS ,adalah impian setiap orang dikarenakan dapat menjamin masa tua.

BACA JUGA:Baru Tau! Ternyata Ini 6 Manfaat Mengkonsumsi Kolang Kaling Untuk Kesehatan Tubuh

Mengenai usia pensiun PNS, sudah ditetapkan pemerintah bermacam-macam mulai dari usia 58, 60 bahkan 65 tahun.

 

Aturan mengenai pensiun PNS ini sendiri dibuat pemerintah ke dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan tentang Pensiun dini PNS.

 

Kategori :