Hasil Pemeriksaan Jajanan di Pasar Takjil Kepahiang, BPOM Rejang Lebong Nyatakan Takjil di Kepahiang Tidak....

Jumat 31-03-2023,11:18 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Rejang Lebong melakukan pemeriksaan terhadap jajanan di Pasar Takjil Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Kamis 30 Maret 2023 sore.

 

Pengambilan sampel dan pemeriksaan kelayakan jajanan Takjil di Pasar Takjil Kepahiang ini, dilakukan BPOM Rejang Lebong dengan didampingi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Ada Diskon 70 Persen, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai Samsat Bulan April Ini, Cek Ketentuannya!

Dalam melakukan pemeriksaan jajanan di Pasar Takjil Kepahiang ini, BPOM Rejang Lebong mengambil sampel sebanyak 42 macam makanan dan minuman yang dijajakan pedagang di seputaran Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.

 

Setelah melalui proses pemeriksaan yang menggunakan metode uji sederhana dengan metode Rapid Test Kit, BPOM Rejang Lebong menyatakan kalau hasil uji kelayakan menunjukan jika Takjil di Pasar Kepahaing tidak berbahaya dan layak untuk dikonsumsi.

BACA JUGA:Yamaha NMAX dan Honda PCX Ketar Ketir, Begini Tampilan dan Harga Matic Terbaru Suzuki Haojue UHR150

Sebab hasil pemeriksaan tersebut, BPOM Rejang Lebong menyatakan Takjil di Pasar Takjil Kepahiang tidak mengandung zat berbahaya seperti Roda-B, Metanil Yellow, Formalin dan Borax. 

 

"Iya kami sudah menerima laporan hasil pemeriksaan puluhan sampel makanan dari BPOM Rejang Lebong. Hasilnya Takjil di Pasar Takjil Kepahiang layak dan aman untuk dikonsumsi," ujar Kepala Disperkop UKM Kbaupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, Kamis 30 Maret 2023.

 

Jan Dalos juga menerangkan jika dari sample yang diperiksa oleh BPOM ini, tidak ada satupun yang harus melalui pemeriksaan lanjutan di tingkat provinsi. 

Sebab sampel makanan dan minuman Takjil di Pasar Takjil Kepahiang yang diperiksa, bukan merupakan sample suspek atau dicurigai mengandung zat berbahaya.

BACA JUGA:SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!

Kategori :