Kasat Reskrim menambahkan bahwa, dugaan penggelapan ini mencuat setelah sebelumnya, Nindi Margalita warga Kelurahan Padang Lekat mengaku ditagih oleh pihak Koperasi Sehati terkait angsuran senilai Rp6,5 juta yang tidak kunjung dibayarkannya.
Merasa tidak pernah meminjam uang, Nindi bersama dengan suaminya kemudian langsung mendatangi Koperasi Sehati Kabupaten Kepahiang ini untuk memastikannya. Hasilnya setelah diperlihatkan dokumen pinjamam yang mengatasnamakan dirinya, Nindi dengan tegas membantah jika dirinya tidak melakukan pinjaman tersebut.
Bahkan menurutnya, ada sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan. Seperti tanda tangan dan sejumlah identitas lainnya. Merasa tidak senang, dirinya pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Kepahiang untuk kemudian ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Hanya Modal Ini, Karyawan Koperasi Berhasil Kuras Uang Perusahaan Hingga Rp 2 Miliar!
"Korban membantah telah melakukan pinjaman senilai Rp6,5 juta dan menyatakan bahwa ada sejumlah identitas miliknya yang telah dipalsukan," demikian Doni.