Berikut 4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu:
- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, menjadi salah satu dari 4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Zakat Lebih dari Rp173 Miliar Disalurkan BSI Untuk Memperkuat Konstribusi Bagi Masyarakat dan Negara
Dengan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat diberikan keringanan dengan hanya diwajibkan membayar 1 tahun Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pembebasan Denda PKB
Jika terlambat dalam melakukan pembayaran PKB, tentu ada denda yang harus dibayar sebagai sanksi atau ganjaran dari pemerintah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum.
Namun melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Provinsi Bengkulu memberikan keringanan dengan pembebasan denda PKB.
Dengan demikian, meskipun sudah terlambat beberapa bulan bahkan beberapa tahun, masyarakat hanya diwajibkan membayar PKB 1 tahun berjalan.
- Penghapusan Biaya BBNKB ke II
Penghapusan biaya BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II menjadi salah satu dari 4 unggulan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya penghapusan biaya BBNKB ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan berniat untuk menggantikan atas nama kepemilikannya atau balik nama, mendapatkan keringanan dari Samsat Provinsi Bengkulu.
Karena dengan Penghapusan Biaya BBNKB ke II, masyarakat sama sekali tidak akan dikenakan biaya.