- Penghapusan Biaya SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ ini menjadi salah satu komponen yang wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan.
Tapi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Provinsi Bengkulu lagi-lagi memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu tanpa terkecuali dengan cara penghapusan biaya SWDKLLJ.
Sehingga dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Provinsi Bengkulu memastikan masyarakat tidak akan dibebani dengan biaya SWDKLLJ.
Untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena harus melalui proses pengecekan fisik kendaraan bermotor.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor ini kemudian disahkan.
Baru setelah itu pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran.
Dilanjutkan pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK dan SWDKLLJ di loket pembayaran.
Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.
Inilah 4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang sebelumnya diberlakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPKD dan Samsat Provinsi Bengkulu pada tahun 2022 lalu.