BACA JUGA:Tradisi Perang Sarung Saat Bulan Suci Ramadhan, Ternyata Begini Pendapat Kemenag dan Ustad Pratikno!
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tanpa harus membayar denda keterlambatan.
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak kendaraan yang dihitung dari nilai penjualan kendaraan. Tarifnya sebesar 1,5 persen dan akan terus menurun seiring dengan penyusutan nilai jual kendaraan setiap tahunnya.
PKB sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
BACA JUGA:SELAMAT, Bulan Depan Gaji Guru PNS dan PPPK Naik Menjadi Rp15 Juta Lebih!
Perlu diketahui jika dengan mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang diselenggarakan oleh Samsat, berbagai keuntungan seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan yang terpenting, terhindar dari kendaraan bodong serta aman berkendara di jalan raya tanpa mengkhawatirkan kendaraan akan di tilang.
Berikut 5 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 lengkap dengan bonus diskon 50 persen:
1. Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh juga akan menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang terhitung sejak 30 April 2023 mendatang.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Aceh sudah mengelar Program Pemutihan di seluruh wilayah Aceh, 28 Februari 2023 lalu yang saat ini sudah ditutup.
2. Provinsi Kalimantan Barat
Tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu dari beberapa provinsi di Indonesia yang melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.