RK ONLINE - Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang akhirnya turun ke jalan melakukan penertiban terhadap pedagang Takjil, Senin 27 Maret 2023.
Setelah diberikan kesempatan berjualan gratis tanpa ada pungutan dari pemerintah, pedagang Takjil di Kepahiang malah banyak yang berulah sehingga terpaksa ditertibkan Satpol PP.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dimulai, Peserta Wajib Persiapkan Ini Sebelum Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
Pasalnya, selain menjajakan beragam Takjil di tempat yang tidak seharusnya, pedagang Takjil yang mangkal di seputaran Pasar Kepahiang dan di depan sejumlah perkantoran ini malah mengabaikan arahan yang sebelumnya, disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait kebersihan lingkungan.
Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, A. Ghani, S.Sos melalui Kabid KKU, A. Suryadi, S.Ip mengatakan jika penertiban ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang.
Penertiban ini pula lanjut Suryadi, dilakukan dengan tujuan penegakan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman umum serta keindahan kota.
"Hari ini kami (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap pedagang Takjil. Mereka yang melanggar ketentuan dan melanggar Perda, terpaksa kami tertibkan," terang Suryadi.
Dalam patroli penegakan Perda ini, Suryadi mengatakan jika tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, banyak mendapati pedagang Takjil yang mangkal di tepat-tempat terlarang.
BACA JUGA:Babak Belur, Begini Kronologis 6 Pemuda Bermani Ilir Dikeroyok 30 Orang di Penanjung Panjang!
Mulai dari badan jalan, trotoar hingga tempat-tempat yang memang seharusnya tidak dijadikan sebagai tempat pedagang menjajakan barang dagangannya.