- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yan bertugas pada instansi pusat
- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang bertugas pada lembaga nonstrukturai
- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan - Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden - Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
- Pemberian THR dan gaji 13 tersebut memperhatikan kesetaraan dengan THR dan Gaji 13 yang diberikan kepada aparatur negara khususnya PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri.