Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Selasa 21-03-2023,13:17 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yan bertugas pada instansi pusat

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang bertugas pada lembaga nonstrukturai

 

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN  yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan - Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik

BACA JUGA:Daftar Nama Lengkap Peserta Lulus Seleksi Administrasi Petugas Sensus Pertanian 2023, Ini Jadwal Tes Wawancar

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden - Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

- Pemberian THR dan gaji 13 tersebut memperhatikan kesetaraan dengan THR dan Gaji 13 yang diberikan kepada aparatur negara khususnya PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri.

Kategori :