Aksi penggelapan ini terjadi pada 2016 lalu. Saat itu terduga pelaku dan temannya (korban), sepakat untuk melakukan proses jual beli mobil jenis Carry milik korban. Pelaku yang saat itu berstatus sebagai pembeli membawa mobil korban berikut STNK dengan perjanjian, BPKB baru akan diberikan setelah melunasi pembayaran.
Sayangnya hingga tenggat waktu pelunasan, oknum LSM ini malah menghilang dan tidak kunjung menemui korban. Korban yang tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku, Februari 2023 lalu akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Kepahiang.