"Kita lakukan pnggeledahan di badan dan rumah tersangka dan hasilnya, didapati barang bukti berupa belasan paket ganja siap edar. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Kepahiang," jelas Tomy.
Dari hasil pengembangan, Kasatres Narkoba Polres Kepahiang ini menjelaskan jika sebelumnya, barang haram ini dibeli oleh tersangka FI dan AJ di Desa Padu Raksa, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel seharga Rp 150 ribu.
BACA JUGA:Tujuan dan Manfaat Badan Pusat Statistik Buka Lowongan Pekerjaan Sensus Pertanian Tahun 2023
Belasan paket ganja yang berhasil diamankan sebagai barang bukti ini, rencananya akan dipotong-potong menjadi paket kecil oleh tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Mereka beli di Desa Padu Raksa. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ini pengedar yang berencana mengedarkan ganja tersebut di wilayah Kabupaten Kepahiang," tutupnya.