"Sebenarnya kalau produk resmi yang beredar itu memiliki dokumen resmi salah satunya hasil iji laboratorium. Hasil uji laboratorium inilah yang dicantumkan untuk menunjukkan unsur yang terkandung dalam pupuk,'' sampainya.
Helmi menghimbau kepada masyarakat terutama pada para petani, selain untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli pupuk, pihaknya juga meminta agar segera melapor kepada pihak terkait jika melihat adanya indikasi peredaran pupuk ilegal atau palsu, sehingga dapat segera ditindak dan tidak merugikan para petani.
"Silahkan beli dengan teliti, periksa merk, dan tidak tergiur harga murah saat membeli pupuk. Lalu laporkan jika ada indikasi pemalsuan pupuk, nanti akan kami cek dan laporkan ke APH,'' imbaunya.