Di sisi lainnya selaku Kuasa Hukum terdakwa, Dede Frastien mengatakan jika pihaknya tidak akan tinggal diam. Bahkan melalui agenda sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa ini dengan tegas mengaku akan melakukan bantahan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kepahiang dalam sidang perdana ini.
"Dakwaan apa yang disampaikan JPU itu sangat kami hargai. Tapi kami dari pihak terdakwa akan melakukan bantahan dalampersidangan selanjutnya," singkat Dede.
Sebelumnya, oknum ketua yayasan Ponpes terdakwa dalam kasus pencabulan santriwati ini resmi dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu ke Kejari Kepahiang, Kamis 2 Februari 2024.
Lengkap bersama berkas perkara dan barang buktinya, saat itu oknum ketua yayasan Ponpes yang menyandang status tersangka dalam kasus pencabulan santriwati ini, beralih status menjadi tahanan jaksa.
BACA JUGA:Reka Ulang, Ternyata Petani Sosokan Taba Korban Pembunuhan Dihabisi Tersangka Dengan Membabi Buta!
Belum genap 20 hari, berkas perkara yang dinilai sudah rampung ini langsung dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk persiapan proses persidangan.