Namun, agar kebijakan ini bisa berjalan dengan efektif, Fatoni mengatakan jika Kemendagri mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan secara rutin.
Sebab menurut, Program Pemutihan Pajak Kendaraan bukanlah langkah yang tepat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
Malah menurutnya dengan adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan, membuat masyarakat memilih untuk menunda membayar pajak kendaraan dengan tujuan untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
"Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (Penghapusan STNK) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tegasnya.