SEPAKAT! Penghapusan STNK Kendaraan Mati Pajak Otomatis Bodong Diberlakukan 2023

Selasa 21-02-2023,17:27 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

"Jadi itu bukan diblokir tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan)," ungkap Yusri.

BACA JUGA:Ini Jadwal Reka Ulang Pembunuhan Petani Sosokan Taba TKP Damar Kencana!

Adapun tahapan penghapusan STNK bagi kendaraan mati pajak atau penunggak PKB sebagai berikut:

1. Surat Peringatan (SP) akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.

 

2.  Apa bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan. 

 

3. Jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan melakukan penghapusan data induk kendaraan selama 12 bulan. 

 

4. Setelah itu jika tetap tidak ada respon dari pemilik kendaraan, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen. Langkah terakhir ini merupakan langkah penghapusan STNK yang dilakukan secara permanen.

BACA JUGA:INGAT! Berikut Ini Kreteria Kendaraan atau Konsumen yang Berhak 'Minum' BBM Bersubsidi

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni juga menegaskan, data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus selamanya.

 

"Kami selaku Tim Pembina Samsat Nasional sepakat, kebijakan ini harus segera dilaksanakan agar administrasi PKB bisa tertib dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi sehingga kendaraan hanya menjadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan," jelas Fatoni beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Diiringi Kabupaten Seluma! Tragedi Gempa Turki Terulang Kembali, Belasan Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka

Kategori :