RK ONLINE - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu akan melaksanakan kegiatan pembukaan gerai atau posko pengaduan, Rabu (22/2) besok. Seperti diketahui Ombudsman RI adalah lembaga negara yang memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perorangan yang mendapat tugas dalam menyelenggarakan penyelenggaraan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN maupun APBD.
Terkait ini, Puskesmas UPT Pasar Kepahiang terpilih menjadi satu-satunya lokasi pelaksanaan kegiatan ini. Kepala Puskesmas UPT Pasar Kepahiang, Henny Mahita, S.Tr, Keb menuturkan bahwa, rencananya kegiatan Ombudsman RI akan berlangsung 3 hari, dimulai 22 Februari dan berakhir pada 24 Februari. Dalam pelaksanaannya, masyarakat diperbolehkan menyampaikan pengaduan untuk seluruh pelayanan publik, baik swasta maupun organisasi pemerintah.
"Kegiatannya dimulai hari Rabu nanti (Besok, red). Jadi, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu akan membuka gerai pengaduan dan alhamdulillah Puskesmas UPT Pasar Kepahiang menjadi lokasi pelaksanaannya," kata Henny, Senin (20/2).
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : B/0070/PV.04-11/II/2023 Ombudsman RI membuka gerai pengaduan dalam rangka melaksanakan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) on the spot yang merupakan program jemput bola yang bertujuan untuk meningkatkan proaktivitas fungsi penerimaan dan verifikasi laporan. "Tidak lupa, kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap Ombudsman RI," lanjutnya.
BACA JUGA:Pansus I Panggil Bank Bengkulu
Puskesmas UPT Pasar Kepahiang sendiri, sambung Henny, sebelumnya mendapat nilai terbaik pertama dalam penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Nilai Puskesmas UPT Pasar Kepahiang dalam hal ini mengungguli seluruh pos pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kepahiang.
"Kita mendapat nilai tertinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam hal pelayanan publik. Ada 4 dimensi penilaian yang meliputi input, proses, output, dan pengaduan. Sehingga dari 4 dimensi penilaian tersebut kita mendapatkan nilai 89,65 dan ini adalah nilai tertinggi dari seluruh pos pelayanan publik yang ada di Kabupaten Kepahiang," pungkas Henny.