RK ONLINE - Dari 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, diketahui hingga pertengahan Februari 2023 ini baru 4 OPD diantaranya yang sudah menayangkan RUP dan melakukan input data.
Kemudian, 16 OPD belum menginput data serta 14 OPD lainnya sama sama sekali belum melakukan login. Sehingga bisa dikatakan, OPD masih lamban dalam menjalankan tugas pokok yang sejatinya wajib dijalankan.
Sementara sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, input data dan penayangan RUP harus sudah 100 persen pada 31 Maret mendatang. Jika tidak, ini mempengaruhi capaian kinerja Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU dan Wakil Bupati, H. Zurdi Nata, S.IP pada tahun 2023 ini.
Mengenai hal ini, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si menjelaskan, sama seperti tahun sebelumnya, 34 OPD wajib menayangkan RUP. Menurutnya, Januari lalu pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan ke 34 OPD tersebut, namun tetap saja realisasinya hingga sekarang, baru 20 OPD yang sudah masuk ke dalam aplikasi.
"Ke 20 OPD ini sudah mendapatkan user name dan pasword. Tetapi dari 20 OPD baru 4 OPD diantaranya yang sudah menayangkan RUP dan input data. Sementara 16 OPD baru login dan belum melakukan input data," terang Agus.
Sedangkan untuk 14 OPD sisanya, sambung Agus, sejauh ini sama sekali belum masuk ke aplikasi atau login. Sebab itu lanjut Agus, kembali diingatkan pada OPD yang wajib RUP agar secepatnya melakukan penayangan, lantaran RUP sifatnya wajib dan sudah menjadi kewajiban OPD setiap tahunnya. Apabila 31 Maret nanti OPD belum menayangkan 100 persen, maka tidak akan dilakukan rekap dan mempengaruhi kinerja kepala daerah.
"Kinerja pak bupati inikan dipantau, jika 31 Maret belum 100 persen penayangan RUP maka akan berpengaruh. Sebab RUP yang ditayang setelah 31 Maret tidak akan direkap lagi, tidak masuk dalam penilaian kepada daerah," papar Agus.
BACA JUGA:Soal Oknum Kapus, Wabup : Pasti Ada Sanksi