Menurutnya penayangan RUP mempunyai landasan yang jelas dan telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Penayangan RUP bertujuan memberikan informasi secara transparan pada masyarakat, terkait apa saja program yang dijalankan OPD selama 1 tahun anggaran.
"Dalam proses penayangan RUP, sebenarnya tidak sulit, mengingat merupakan pekerjaan wajib seluruh OPD setiap tahunnya. Jika RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) sudah diketahui, silakan OPD tayangkan RUP. Selain itu RUP menjadi penilaian bagi kepala daerah, penayangan RUP juga merupakan salah satu langkah untuk melihat percepatan realisasi anggaran," demikian Agus.