"Ganja ini dibeli Rp600 ribu dari penyuplai asal Paiker Empat Lawang. Saat ini yang bersangkutan kita tetapkan sebagai DPO Polres Kepahiang," demikian Tomy.
Sebelumnya diberitakan kalau RI (19) dan HA (23), diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang di Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Cara Cepat Membuat KTP Digital, Berikut Syarat dan Keuntungan KTP Digital Pengganti KTP Elektronik
Saat itu 2 mahasiswa pengedar narkoba ini diamankan sebelum melakukan transaksi dengan barang bukti 2 paket ganja. Menariknya, sebelum ditangkap polisi, 2 mahasiswa asal Rejang Lebong ini mengakui kalau mereka baru saja mengkonsumsi narkoba dan berencana melakukan transaksi narkoba.
Adapun sasaran penjualan kedua pengedar narkoba ini adalah kalangan pelajar dan mahasiswa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.