1. Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenakan sanksi denda sebesar Rp25 juta.
BACA JUGA:Selain Guru dan Tenaga Medis, Ini Formasi CPNS 2023 Prioritas KemenPAN RB yang Paling Gampang Lulus!
2. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.
3.Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan Diklat lainya kemudian mengundurkan diri, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 juta.