- Hindari typo atau kesalahan mengetik pada saat memasukan identitas diri termasuk nomor KTP, nomor KK dan nomor Ijazah.
- Mendaftar di formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Seperti lulusan S1 Komunikasi yang kemudian melamar untuk D3 Komunikasi atau SMA. Hal ini tentu akan membuat peserta berpotensi tidak akan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2023.
- Perhatikan semua persyaratan dokumen yang diminta. Jangan sampai ada yang tidak terunggah.
- Perhatikan format dan ukuran file dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang diminta
Bukan hanya itu saja, peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2023, dilarang keras mengundurkan diri. Sebab jika melakukan hal demikian, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus ini dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah karena membuat formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Sebab pengunduran diri dari peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus ini, dinilai sudah merugikan negara karena biaya yang dikeluarkan negara untuk menyelenggarakan seleksi CPNS dan PPPK tidaklah sedikit.
BACA JUGA:Tanpa Tes! Pendaftaran SNBP PTN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini
Jika peserta seleksi CPNS dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus tetap nekat melakukan pengunduran diri, peserta yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi denda yang nilainya mulai dari Rp25 juta - Rp100 juta tergantung ketentuan di instansi masing-masing. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 27 tahun 2021.
Ketentuan denda ini juga diberlakukan Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut besaran denda CPNS BIN yang mengundurkan diri berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019: