Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Diundur Sampai 2025, Penghapusan Kelas Rawat Inap Tetap Jalan Bertahap!

Jumat 10-02-2023,17:32 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dirinya menyampaikan kalau nantinya, rumah sakit harus membatasi setiap kamar dengan hanya menyediakan empat tempat tidur pasien. Tujuannya agar tidak terlalu banyak pasien yang dirawat di satu ruangan.

BACA JUGA:Terekam CCTv, Ternyata Ini Penampakan Pelajar Pelaku Pencurian di Konter Yuni21 Cell Pasar Ujung

Kemudian kamar tersebut harus dilengkapi pendingin ruangan, minimal satu kamar mandi dan ada pemisah antara setiap tempat tidur.

 

"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur. Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," sambung Menkes Budi.

 

Meskipun perubahan ini diberlakukan, Menkes Budi memastikan jika tidak ada pengaruh terhadap besaran iyuran masing-masingpeserta BPJS Kesehatan. Dia mengatakan jika semua ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan terhadap masarakat.

 

"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya. Satu kamar yang berisi 4 tempat tidur, maksimal itu ada satu kamar mandinya," demikian Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Kategori :