RK ONLINE - TA (24) warga Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diringkus Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kamis 9 Februari 2023 malam.
Pria jangkung asal Kampung Bogor ini "Diterkam" Elang Juvi, lantaran terlibat langsung dalam aksi jual beli sepeda motor tanpa surat-surat alias bodong.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pria jangkung diduga sebagai penyuplai atau penjual sepeda motor bodong yang selama ini kerap melakukan transaksi di Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH mengatakan, terduga pelaku ini berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan di kediamannya.
"Kita amankan di rumahnya. Diduga pria ini merupakan penyuplai sekaligus penjual sepeda motor bodong di wilayah setempat," ujar Fredo, Jumat 10 Januari 2023.
Lebih lanjut dikatakan Fredo, saat diamankan pria jangkung ini mengakui jika selama ini, dirinya merupakan penjual motor bodong. Dari lokasi penangkapan, terduga pelaku kemudian digiring menuju gedung Satreskrim Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dari lokasi penangkapan kita bawa ke ruang penyidik untuk pemeriksaan," lanjutnya.
BACA JUGA:Digantikan KRIS, Mulai Tahun 2023 ini Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi Dihapuskan!
Bersamaan dengan terduga pelaku ini, polisi juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Yakni sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih yang diduga kuat tidak meiliki surat-surat.