RK ONLINE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang untuk tahun 2022-2042 disahkan DPRD Kepahiang menjadi Perda melalui rapat paripurna, Selasa (31/1).
Pengesahan dilaksanakan usai 5 fraksi di DPRD Kepahiang menyampaikan pandangangan. Yakni Fraksi NasDem, Golongan Karya, Kebangkitan Bangsa, Demokrat, dan Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia (GPPI).
Diketahui, Raperda RTRW disahkan menjadi Perda disertai dengan sejumlah catatan dari DPRD Kepahiang melalui masing-masing fraksi. Catatan tersebut disebutkan demi kebaikan Perda itu sendiri dalam penerapan kedepannya.
Seperti catatan dari Fraksi Demokrat, menekan terkait penetapan sejumlah kawasan yang tidak diperuntukan untuk kawasan lainnya. Meliputi penetapan kawasan pertanian dan kerkebunan, penetapan kawasan wisata, dan sejumlah penetapan lainnya. Lantaran kawasan - kawasan itu sudah ditetapkan, maka wilayah tersebut tak boleh untuk pembangunan pemukinan.
Kemudian Pemkab Kepahiang diminta untuk memperjelas izin Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan izin terminal merigi, sehingga yang ditetapkan dalam substansi Perda RTRW tidak ada permasalahan kedepannya.
Sementara catatan dari Fraksi NasDem, meminta mencantumkan seluruh kawasan objek wisata di Kabupaten Kepahiang, tidak hanya di Kabawetan saja. Karena saat ini sedang dilaksanakan pembangunan pariwisata berbasis desa yang dikenal dengan desa wisata. Selain itu kawasan permukiman dan industri diletakan di kawasan strategis sesuai dengan fotografis daerah.
Kemudian, memberikan caratan supaya sempadan sungai di atur di dalam ketentuan tata ruang sungai lebar, sungai kecil dan bertanggul agar disepakati dengan masyarakat di sekeliling sungai, yang tujuannya tidak lain agar rencana tata ruang wilayah tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat di kemudian hari.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU dalam kesempatan ini menyampaikan, setelah Raperda RTRW disahkan maka selanjutnya Pemkab Kepahiang akan melakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam RDTR itulah nantinya seluruh kebijakan akan ditentukan. Dalam artian, pengaturan tata ruangnya akan diatur dalam RDTR tersebut.