Catatan DPRD Terhadap Perda RTRW yang Disahkan

Rabu 01-02-2023,19:54 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

 

BACA JUGA:Bangun Rumah di Kawasan DAS, Siap-siap Dipidana

 

"Satu bulan lagi Perda RTRW ini harus diserahkan ke kementerian. Jadi sekarang tugas kita itu, bagaimana cara membuat RDTR yang nantinya mencakup seluruh kebijakan yang akan dijadikan dasar selama berlakunya Perda RTRW 2022-2042," papar Bupati.

 

Jika nanti Perda RTRW sudah bisa diterapkan di Kabupaten Kepahiang, lanjut Bupati, maka ruang-ruang dalam RDTR itulah nantinya akan menjadi acuan dalam pemanfaatan oleh Pemkab Kepahiang, pihak swasta maupun perorangan. "Seluruhnya diatur di dalam Perda RTRW melalui RDTR. Baik itu mengenai kawasan pemukiman, kawasan wisata, sepadan aliran sungai, kawasan pertanian, dan sejumlah kawasan lainnya," demikian Bupati.

Kategori :