Polisi Lengkapi Berkas Perkara, Ayah Kandung Cabuli 2 Putrinya Segera ke Kejaksaan!
Polisi Lengkapi Berkas Perkara, Ayah Kandung Cabuli 2 Putrinya Segera ke Kejaksaan!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan publik. Berkas perkara kasus ayah kandung berinisial SM (52) yang tega mencabuli dua putri kandungnya di Kecamatan Ujan Mas kini dipastikan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
BACA JUGA:Jaga Kulit Tetap Sehat, Ini 5 Skincare yang Wajib Dibawa Saat Traveling
BACA JUGA:Bikin Makeup Natural dan Ringan di Kulit, Ini Tips Pilih Tinted Moisturizer
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.Ik SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah merampungkan kelengkapan berkas penyidikan (tahap I) agar dapat segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara terus kita geser dan lengkapi. Dalam waktu dekat, setelah seluruh petunjuk formil maupun materil rampung, berkasnya akan segera kita limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," tegas Iptu Bintang.
BACA JUGA:Waspada! Penyakit Mirip Covid-19 Mulai Mengintai Kepahiang di Musim Kemarau
BACA JUGA:Belanja Pegawai Membengkak, Pemkab Kepahiang Sulit Rekrut CPNS!
Kasus yang mencoreng kesucian lembaga keluarga ini bermula ketika aksi bejat pelaku terhadap kedua buah hatinya masing-masing berinisial Mawar (17) dan Melati (12) akhirnya terbongkar dan dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban ke Mapolres Kepahiang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi tidak terpuji yang dilakukan sang ayah terhadap dua anak gadisnya itu bahkan telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Mendapati laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kepahiang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
BACA JUGA:Atasi Rambut Rusak, Ini 5 Hair Mask yang Tepat!
BACA JUGA:Warga Kabawetan Patungan Rp15 Juta Tampal Jalan Rusak, Begini Respon Bupati Kepahiang Zurdi Nata
Atas perbuatannya yang sangat meresahkan dan merusak masa depan kedua anak kandungnya, pelaku SM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang. Penyidik menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Sumber: