RK ONLINE - Tidak hanya Panwascam atau Pengawas Desa dan Kelurahan, dalam waktu dekat ini Bawaslu RI bakal kembali membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau yang biasa disebut Pengawas TPS Pemilu 2024 yang bakal menjadi kabar gembira.
Sama seperti Pengawas Desa dan Kelurahan Pemilu 2024, Pengawas TPS Pemilu 2024 juga memiliki peran penting dalam mensukseskan Pemilu serentak yang akan diselenggarakan 2024.
Seperti biasanya, perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024 ini nanti bakal mengacu kepada tahapan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 yang biasanya ditetapkan langsung oleh Bawaslu RI. Pengumuman pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 ini, biasanya diumumkan langsung oleh Bawaslu RI.
Pengawas TPS Pemilu 2024, merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 yang bertugas melakukan pengawasan. Sesuai dengan namanya, pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 bakal dibuka Bawaslu RI dengan tugas khusus melakukan pengawasan di TPS saat pemungutan suara.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Untuk mengikuti proses seleksi perekrutan atau pendaftaran Pengawas TPS, terdapat sejumlah persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi. Sama halnya dengan jadwal pendaftaran Pengawas Pemilu 2024, persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 nantinya juga akan ditetapkan langsung oleh Bawaslu RI.
BACA JUGA:Apdesi Tuntut Presiden Jokowi Copot Mendes, Abdul Halim: Sudah Saya Rasakan!
Namun selain jadwal pendaftaran Pengawas Pemilu 2024, sampai saat ini syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 belum dirilis oleh Bawaslu RI. Tetapi jika mengaju kepada pedoman perekrutan dan pendaftaran Pengawas TPS yang dirilis Bawaslu RI tahun 2020 lalu sebagai berikut: