KABAR GEMBIRA! Usai Pengawas Desa dan Kelurahan, Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Minggu 29-01-2023,14:40 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

BACA JUGA:Kerja Sebentar Digaji Jutaan, Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Masih Dibuka, Ini Sederet Keuntungan Pantarlih!

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

 

 

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan 

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

BACA JUGA:Selain Kuliah Gratis, Program Beasiswa LPDP Kemenkeu Juga Tawarkan Tunjangan Pendapatan, Ini Daftarnya!

 

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu 

15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Kategori :