1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
BACA JUGA:MANTAP! Besaran Dana Desa 2023 Kabupaten Kepahiang Bertambah, Ini Daftar Prioritas Pemanfaatannya
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS