Ia menambahkan, dalam pengawasan nantinya pihaknya meminta pangkalan mencatat pembeli yang melakukan pembelian gas. Selain itu, jika ada pembeli yang tidak kenal pihak pangkalan harus melihat kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), hal ini untuk menghindari adanya masyarakat yang membeli tidak sesuai kategori peruntukannya.
"Sebenarnya ketentuan ini sudah berlaku dari tahun-tahun kemarin. Masyarakat itu ketika memang dia termasuk golongan yang berhak menerima pembelian gas 3 kilogram bersubsidi memang sudah harus memperlihatkan KTP," ungkap Mulyani.
Dengan kebijakan demikian, dirinya berharap penyaluran gas LPG subsidi tepat sasaran serta kelangkaan gas yang kerap terjadi di Bengkulu bisa teratasi. "Untuk itu, kita minta semua pihak dan masyarakat khususnya bisa mengawasi penyaluran gas yang dilakukan,"pungkas Mulyani.