"Untuk penyetoran pajak bea meterai mengalami pertumbuhan negatif 0,05 persen. Hal ini sebagai dampak dari perubahan undang-undang Bea Meterai nomor 10 Tahun 2020," ujar Syarwan.
BACA JUGA:ADD/DD Tahap I Bisa Cair Februari
Adapun realisasi pajak per sektor di tahun 2022 diantaranya penerimaan pajak perkebunan sawit sebesar Rp 748 miliar lebih atau tumbuh 29,73 persen, administrasi pemerintahan Rp 664 miliar lebih atau tumbuh 26,38 persen, industri pengolahan Rp 492 miliar lebih atau tumbuh 19,54 persen, sektor perikanan, perkebunan, kehutanan Rp 183 miliar atau tumbuh 7,27 persen dan sektor lainnya Rp 430 miliar lebih atau tumbuh 17,09 persen.
Sedangkan untuk penerimaan pajak per jenis wajib pajak yakni untuk realisasi pribadi sebesar Rp 449 miliar atau tumbuh 17,9 persen, badan Rp 1,4 triliun atau tumbuh sebesar 56,1 persen, dan pemungut Rp 656 miliar atau tumbuh 26,1 persen.