Lamban! 90 Desa di Kepahiang Belum Kelar Susun APBDes
Lamban! 90 Desa di Kepahiang Belum Kelar Susun APBDes--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Hanya 15 dari 105 di Kabupaten Kepahiang tercatat sudah menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan ditindaklanjuti dengan peraturan desa tentang APBDes sebagai syarat pencairan dana desa dan alokasi dana desa. Artinya, masih sebanyak 90 desa lagi yang belum menyelesaikan penyusunan APBD desa, untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang melayangkan Surat Edaran (SE) terkait dengan percepatan penetapan peraturan desa pada APBDes tahun anggaran 2026.
BACA JUGA:Terbaru di Januari 2026, Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA
BACA JUGA:Penyakit Busuk Rimpang Serang Tanaman Jahe, Petani Tak Dapat Pendampingan PPL!
Demikian disampaikan Kadis PMD Kepahiang Zaili Husein, SE melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, Mp, menurutnya SE tersebut sudah dilayangkan ke masing-masing desa.
"Tidak ada alasan bagi desa untuk terlambat menyusun APBDes, sebab baik pagu Dana Desa (DD) dan pagu ADD sudah dialokasikan. Hingga saat ini, baru 15 desa yang sudah menyusun APBDes, 90 desa sama sekali belum menyusun APBDes," jelas Deva.
BACA JUGA:Baru 99 Calon THL Daftar ke PBJ, Banyak Peserta Alami Kendala
BACA JUGA:Temani Weekend, Ini 5 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Diburu Netizen!
Tak hanya itu, dikatakan Deva, dampak tidak tersalurkannya DD non earmark tahap II pada 59 desa tahun 2025 juga tidak harus dijadikan alasan bagi desa terlambat untuk menyusun APBDes. Terlebih, terkait alokasi Dana Desa tahun anggaran 2026 mengalami penurunan yang cukup drastis, totalnya hanya Rp29 miliar, sehingga rata-rata desa hanya mendapat alokasi DD sebesar Rp300 jutaan saja.
"Alokasi DD tahun ini jauh menurun dari tahun sebelumnya Rp80 miliar menjadi Rp29 miliar, bukan berarti desa mengesampingkan azas manfaat dana desa untuk masyarakat dan desa," kata Deva.
BACA JUGA:Kepahiang Kekurangan Operasional Mobil Damkar, Idealnya 1 Kecamatan 1 Unit
BACA JUGA:Audiensi dengan PT HTE, Bupati Kepahiang Ingatkan Terkait Kelengkapan Izin!
Terkait dengan percepatan penetapan APBDes TA 2026, lanjut Deva berpedoman pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, pasal 38 ayat 2 serta Perbup nomor 21 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBDes 2026, seharusnya penetapan APBDes 2026 seharusnya dilakukan paling lambat pada 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Sumber:










