NIB Perusahaan Dicabut, Jika...

Rabu 25-01-2023,12:49 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Setiap perusahaan di Kabupaten Kepahiang yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang.

 

 

Laporan yang disampaikan itu, bisa per triwulan ataupun per semester sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jika tidak menyampaikan LKPM, NIB perusahaan bersangkutan dicabut berdasarkan aturan yang sudah ditentukan. 

 

 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Bambang Siswan Prawijaya, ST Selasa (24/1) menerangkan, seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahiang wajib mengetahui terkait peraturan penyampaian LKPM berikut sanksinya. Dalam proses penyampaian LKPM, sifatnya hanya sebatas pelaporan saja tanpa menyangkut dengan urusan lainnya seperti pajak.

 

 

"Seluluruh perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan, baik secara mandiri maupun kepada DPMPTSP Kepahiang secara langsung. Pelaporannya sudah bisa dilakukan masyarakat sendiri, jika belum bisa kita siap untuk membimbingnya," kata Bambang. 

 

 

Intinya, tegas Bambang, perusahaan wajib menyampaikan LKPM, jika tidak maka NIB perusahaan yang telah diterbitkan terancam dicabut. "Dalam proses pencabutannya (NIB) juga ada mekanisme. Dalam artian kita akan layangkan surat peringatan terlebih dahulu hingga peringatan ketiga. Apabila tidak juga melapor atau tidak mengindahkan peringatan dari kita, NIB dicabut," tegas Bambang.

 

BACA JUGA:Dewan : Kaji Kembali Biaya Haji di Tengah Pemulihan Ekonomi

Kategori :