RK ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat atau oknum pembuang sampah sembarangan di wilayah Kota Bengkulu. Wakil Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM mengatakan, pemberian sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan dinilai lebih efektif dibandingkan memberikan sanksi perdata sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang ada.
"Dulu kita jaman covid kalau ketahuan tidak pakai masker kita berikan sanksi sosial berupa membersihkan sarana prasarana umum. Nanti juga begitu, bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan," ungkap Dedy, Kamis (19/1).
Dedy menambahkan, sanksi yang selama ini diterapkan ke masyarakat yang membuang sampah sembarangan tidak cukup memberikan efek jera. Hal ini lantaran proses penyidikan yang memakan waktu lama dan sanksi yang dijatuhkan tidak membuat jera para masyarakat.
"Kalau proses Perda itu mereka butuh waktu untuk memberikan sanksi karena bisa sampai 2 minggu untuk melakukan penyidikan, dan ketika masuk ke persidangan dan terbukti bersalah sanksinya hanya dihukum Rp 200.000. Hal ini membuat energi kita habis terkuras dan kejadian terus berulang," lanjutnya.
Dengan adanya proses menjatuhkan sanksi yang membutuhkan waktu tersebut, Dedy menilai jika sanksi yang paling efektif itu adalah sanksi sosial. Salah satunya dengan membersihkan lingkungan masyarakat.