Sebab lanjutnya, dalam perkara tuntutan tunggakan gaji eks karyawan ini, bukan hanya Plt Dirut PDAM Kepahiang saja yang akan terlibat. Melainkan seluruh pihak manajemen yang terlibat seperti jajaran direksi PDAM Kepahiang mulai dari tahun 2017 sampai dengan saat ini juga akan ikut terlibat.
"Laporan ini ditujukan tidak untuk satu orang saja, melainkan seluruh pihak direksi yang terlibat mulai dari tahun 2017 sampai saat ini," tegasnya.
Dalam kasus ini sambung Hartanto, pihaknya melakukan tuntutan dengan dasar UU nomor 13 tahun 2003 Jo UU nomor 11 tahun 2020 Jo Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja.
BACA JUGA:Skema Kartu Prakerja 2023 Berubah, Yuk Simak Disini
"Untuk pasal ini, ancaman hukuman maksimal tersangkanya bisa sampai 4 tahun penjara," bebernya.