Sebelumnya 20 eks karyawan PDAM Kepahiang sudah membuat laporan resmi ke Polres Kepahiang terkait tunggakan gaji yang tidak kunjung dibayar ini. Tidak hanya dokumen kontrak kerja, eks karyawan PNDAM ini juga melampirkan SK pemberhentian yang bersifat sementara dan pernyataan kesanggupan pembayaran yang diingkari PDAM Kepahiang sebagai barang bukti.
Diterbitkannya laporan resmi eks karyawan ini pula yang kemudian membuat Plt Dirut PDAM Kepahiang, Arminsyah, SE menjadi terancam.
BACA JUGA:Mungkinkah Honorer Dihapus Akhir November 2023? Ini Penjelasan MenPAN-RB
Sebab selain sudah menyatakan kesanggupan membayar melalui surat pernyataan yang diingkari, nama Plt Dirut PDAM Kepahiang ini juga diseret langsung dalam laporan resmi 20 eks karyawan yang saat itu didampingi 3 orang pengacara.
Di sisi lainnya kepada Radarkepahiang.id, Arminsyah mengaku tidak ingin memberikan komentar banyak dalam perkara PDAM Kepahiang yang saat ini sudah berproses di Polres Kepahiang ini.