Mungkinkah Honorer Dihapus Akhir November 2023? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Mungkinkah Honorer Dihapus Akhir November 2023? Ini Penjelasan MenPAN-RB

MenPAN-RB Anas saat pembahasan RUU ASN tentang tenaga kontrak dan honorer diangkat PNS tanpa tes PNS tanpa tes/Foto: Tangkapan layar dari halaman resmi Menpan.go.id--Menpan.go.id

RK ONLINE - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa terhitung akhir November 2023 tepatnya pada tanggal 28, struktur kepegawaian hanya 2 jenis yakni PNS dan PPPK. Dengan 

 

begitu artinya, terhitung tanggal tersebut tidak ada lagi yang namanya honorer dan tenaga non-ASN. Terkait PP tersebut, apakah kebijakan penghapusan honorer benar-benar akan diterapkan sesuai jadwal tersebut?

 

 

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas hingga sekarang belum pernah mempertegas hal tersebut. Namun, MenPAN RB Azwar Anas mendorong percepatan perumusan alternatif yang terbaik tentang penataan tenaga non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.

Upaya itu dilakukan melalui Rakor Kebijakan Penataan Tenaga non-ASN yang dihadiri para gubernur, wali kota, dan bupati di Kantor KemenPAN-RB di  Jakarta Rabu 18 Januari 2023.

 

"Kita mendetilkan alternatif terbaik, terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dari tadi sudah mulai mengerucut beberapa alternatif yang akan dirumuskan nantinya," terang MenPAN-RB Azwar Anas seperti tertuang dalam keterangan pers Kamis 19 Januari 2023.

 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Polri Terbitkan Pensat Bagi Seluruh Personel

 

Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, pemerintah menyusun beberapa opsi yang akan disampaikan ke DPR. Beberapa alternatif yang dimaksud didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota. MenPAN-RB Azwar Anas juga menyampaikan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah bersama - sama mencari alternatif yang terbaik dan tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan serta pengabdian honorer.

 

Sumber: