Adapun caranya adalah dengan menjual sejumlah aset PDAM Kepahiang yang selama ini, tidak terpakai. Pendapatan yang diperoleh melalui penjualan aset tersebut, nantinya digunakan untuk mencicil gaji eks karyawan yang sudah membengkak tersebut.
"Manfaatkan aset - aset PDAM Kepahiang yang tidak terpakai, jual saja. Hasilnya nanti bisa digunakan untuk membayar gaji para eks karyawan tersebut, sebab itu memang hak mereka," tegas Haryanto.
BACA JUGA:Nekat Mencuri Kerbau Jantan, 2 Warga Kabawetan Ini Ditangkap Polisi Sedang Asik Begini!
Apalagi lanjut Haryanto, sebelumnya PDAM Kepahiang sudah menyanggupi kesepakatan dengan dokumen perjanjian hitam diatas putih, tentang pembayaran gaji eks karyawan tersebut. Sehingga dengan dasar langkah yang dinilai ceroboh tersebut, Haryanto menegaskan jika dalam kondisi seperti apapun, PDAM Kepahiang tetap harus memenuhi janji pembayaran tunggakan gaji eks karyawan yang terhutang hingga Rp 674 juta tersebut.
"Management pasti tahu bagaimana kondisi perusahaan saat ini, lantas buat apa berjanji kalau tidak bisa ditepati," tandasnya.