RK ONLINE - Per 1 Januari 2023 lalu pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kepala daerah di Bengkulu mulai diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 lalu. Penyampaiaan LHKPN bagi pejabat wajib lapor ini dilakukan hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Berdasarkan data yang telah diterima Inspektorat Provinsi Bengkulu hingga saat ini sudah ada sekitar 175 pejabat Pemprov Bengkulu yang telah menyampaikan laporan kekayaannya melaui aplikasi e-LHKPN Pemprov Bengkulu. Adapun totak keseluruhan ada sebanyak 451 pejabat wajib lapor, sehingga masih menyisakan 276 pejabat yang belum menyampaikan laporannya.
"ASN di lingkungan pemerintahan provinsi Bengkulu yang wajib lapor LHKPN tahun 2022 ada 175 yang sudah menyelesaikan laporannya dari 451 pejabat wajib lapor," kata Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM.
Dirinya menyebut ada kesadaran tinggi pejabat wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan laporannya, hal ini terlihat sudah ada ratusan laporan dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan. "Kita lihat baru 3 minggu sudah ada 175 laporan atas ASN wajib lapor LHKPN tahun 2022. Ini menunjukkan sudah luar biasa," imbuh Heru.
BACA JUGA:UPZ Diminta Aktif Kumpulkan Zakat